Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu


Ditetapkan: 28 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan sumber daya manus1a industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri;

  2. bahwa pembangunan sumber daya manus1a industri harus memperhatikan penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya manusia industri yang kompeten untuk setiap wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;

  3. bahwa pembangunan sumber daya manus1a industri dapat dilakukan melalui kegiatan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi;

  4. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan pembentukan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu dengan surat Nomor B/408/M.KT.01/2018 tanggal 8 Juni 2018;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Standar Program Fellowship Karsinoma Sinonasal dan Rongga Mulut Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Izin Keamanan (Security Clearance)