Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pengaturan ketatalaksanaan dan peningkatan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diperlukan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan tugas-tugas unit kerja pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 19/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Keganasan Payudara Dokter Spesialis Onkologi Radiasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2013
Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika