Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2021

Perlindungan Lingkungan Geologi dan Pengembangan Taman Bumi (Geopark)


Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa upaya melindungi lingkungan geologi dari kerusakan merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintahan Daerah Provinsi dalam upaya memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sumber daya lingkungan geologi yang unik dan khas yang harus dikelola secara efektif guna mencegah terjadinya bencana geologi serta memanfaatkannya guna kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan salah satunya dengan pengembangan taman bumi (geopark).

  3. bahwa peraturan perundang-undangan di tingkat nasional memberikan beberapa aspek kewenangan dalam sub urusan bidang geologi kepada Pemerintahan Daerah Provinsi, termasuk untuk pengembangan Taman Bumi (Geopark) sebagai upaya perlindungan lingkungan geologi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lingkungan Geologi dan Pengembangan Taman Bumi (Geopark).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Walidata dan Produsen Data Bidang Kesejahteraan Sosial


Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal


Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk