Perlindungan Lingkungan Geologi dan Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa upaya melindungi lingkungan geologi dari kerusakan merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintahan Daerah Provinsi dalam upaya memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sumber daya lingkungan geologi yang unik dan khas yang harus dikelola secara efektif guna mencegah terjadinya bencana geologi serta memanfaatkannya guna kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan salah satunya dengan pengembangan taman bumi (geopark).
bahwa peraturan perundang-undangan di tingkat nasional memberikan beberapa aspek kewenangan dalam sub urusan bidang geologi kepada Pemerintahan Daerah Provinsi, termasuk untuk pengembangan Taman Bumi (Geopark) sebagai upaya perlindungan lingkungan geologi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lingkungan Geologi dan Pengembangan Taman Bumi (Geopark).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.011/2019
Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2012
Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2021
Statuta Politeknik Pariwisata NHI Bandung
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib