Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2021

Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan


Ditetapkan: 7 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dokumen karantina hewan telah diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 /PERMENTAN/ KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan, dan dokumen karantina tumbuhan telah diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/ 4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/ KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan;

  2. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pengaturan penerbitan dokumen karantina sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Higiene Sanitasi Depot Air Minum


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir