Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor B-354/MA/KU.02.1/09/2022 hal Usulan Tarif Layanan BLU UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama.
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/5/PBI/2014
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kesehatan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Liukang Tangaya Provinsi Sulawesi Selatan