Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1453

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Situs Kota Lama Semarang


Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana


Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Pedoman Kendali Mutu Pengawasan Inspektorat Kementerian Badan Usaha Milik Negara