Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda)


Ditetapkan: 25 April 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya mendukung kemajuan perekonomian daerah khususnya untuk penguatan permodalan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah telah dibentuk badan usaha milik daerah Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat yang fokus pada kegiatan usaha penjaminan kredit daerah.

  2. bahwa pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

  3. bahwa untuk mengembangkan daya jangkau perusahaan dalam mendorong penguatan permodalan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menjaga kesehatan keuangan perusahaan, dilakukan peningkatan kapasitas badan usaha milik daerah melalui peningkatan modal dasar.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Termoplastik Elastomer untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1575 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan


Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah