Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1353

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pegawai yang profesional, berintegrasi, berperilaku dan berbudaya anti korupsi;

  2. bahwa untuk menciptakan keseragaman pemahaman dalam hal perlakuan terkait penerimaan, penolakan, pemberian, dan penelaahan, serta pelaporan gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Kegawatdaruratan Respirasi (Respiratory Critical Care) Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Korea Sela tan Dengan Visa E-7


Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan


Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur