![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011
Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.060/I/2006 telah ditetapkan Jenis-jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I Kategori A1 dan A2, Golongan II Kategori A1 dan A2, Tanaman Inang, Media Pembawa dan Daerah Sebarnya;
bahwa berdasarkan hasil analisis risiko dan hasil pemantauan organisme pengganggu tumbuhan terdapat perubahan status jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2018
Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2020
Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis
Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.933/MEN-KP/V/2024
Penerbitan Sertifikat Awak Kapal Perikanan