
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Menimbang:
bahwa untuk melindungi informasi dan risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal;
bahwa upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik;
bahwa untuk pengguna sistem elektronik yang menggunakan sertifikat elektronik dalam transaksi elektronik di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu disusun pengaturan mengenai penggunaan sertifikat elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2019
Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 561/443/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2022
Upah Minimum Kata Palu Tahun 2023