Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap personel Badan Keamanan Laut, perlu mengatur tata cara penerbitan dan penggunaan kartu tanda anggota di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang digunakan sebagai kartu identitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota di Lingkungan Badan Keamanan Laut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/40375/2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2023
Tata Cara Penetapan Sentra Ekonomi Garam Rakyat
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2018
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2025
Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023