
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013
Pengelolaan Nama Domain
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang harus dikelola oleh pemerintah dan/atau masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengelolaan Nama Domain;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2016
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, PT BPR Cipatujah Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dan PT BPR Karawang Jabar
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2014
Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2022
Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi