Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013

Pengelolaan Nama Domain


Ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2013
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1235

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang harus dikelola oleh pemerintah dan/atau masyarakat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengelolaan Nama Domain;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, PT BPR Cipatujah Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dan PT BPR Karawang Jabar


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum


Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame


Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi