Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017

Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1459
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pedoman Pengkajian Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat terhadap Cemaran Nitrosamin


Desain Prototipe/Purwarupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 (Tiga) Kiloliter


Batas Daerah Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram