Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2022

Penyelenggaraan Aplikasi Layanan Tiket Bus Elektronik dalam Jaringan pada Terminal Antar Kota Antar Provinsi di Provinsi


Ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan angkutan bus pada terminal antar kota antar provinsi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu didukung dengan aplikasi layanan pemesanan dan pembelian tiket bus secara elektronik.

  2. bahwa pemesanan dan pembelian tiket bus secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek yang menyebutkan bahwa tahap implementasi penuh Angkutan Massal berbasis jalan salah satunya didukung dengan menerapkan sistem tiket elektronik.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Aplikasi Layanan Tiket Bus Elektronik dalam Jaringan pada Terminal Antar Kota Antar Provinsi di Provinsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Dasar Pertanahan


Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2020-2024


Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara


Penugasan dan Pembinaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia