Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2015

Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Sensor Film


Ditetapkan pada tanggal 14 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1377

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Sensor Film, perlu diatur tata cara pemilihannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Sensor Film;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional


Tata Cara Pendaftaran Kepesertaaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah pada Kanal Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan