Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2019

Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 385

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Standar Industri Hijau;

  2. bahwa proses produksi industri tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan menggunakan sumber daya air yang besar dan bahan berbahaya dan beracun, perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan Industri Hijau;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004


Pedoman Kode Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Ketentuan Penjualan atau Pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Sisa


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Jerman