Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa ketentuan yang telah ada mengenai alih tugas/fungsi/melimpah pegawai negeri sipil non dosen menjadi pegawai negeri sipil dosen sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur kembali pedoman tentang alih jabatan/tugas pegawai negeri sipil non dosen menjadi pegawai negeri sipil dosen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2024
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau