Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa ketentuan yang telah ada mengenai alih tugas/fungsi/melimpah pegawai negeri sipil non dosen menjadi pegawai negeri sipil dosen sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur kembali pedoman tentang alih jabatan/tugas pegawai negeri sipil non dosen menjadi pegawai negeri sipil dosen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005
Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2022
Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021
Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana