Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014

Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Ditetapkan pada tanggal 9 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1302
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan otonomi perguruan tinggi melalui perguruan tinggi negeri badan hukum, dan melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu mengatur proses perubahan perguruan tinggi negeri menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan


Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana


Penunjukan Pejabat untuk Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara


Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan