Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2015

Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kelestarian hutan dalam rangka mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat diperlukan peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan.

  2. bahwa peran serta masyarakat di Sumatera Barat dalam memelihara hutan dengan mengutamakan kearifan lokal dan hukum adat belum terlaksana secara optimal.

  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan, perlu adanya peraturan mengenai peran serta masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah


Disiplin Pegawai Negeri Sipil


Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Pengajuan Keberatan dan Perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu setelah Berakhirnya Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022