Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2021
Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota Group of Twenty (G20) untuk menerapkan standar akuntansi berkualitas dan dalam rangka menciptakan disiplin pasar, bank dituntut untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS). Standar tersebut bersifat prinsip (principle-based), sehingga dibutuhkan panduan akuntansi atas transaksi perbankan.
Memperhatikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkini serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6441), perlu untuk mengatur suatu panduan yang dituangkan pada Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pariaman
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2013
Sistem Transportasi Nasional Pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/15/PBI/2022
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari Peredaran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2023
Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing