Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2021

Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota Group of Twenty (G20) untuk menerapkan standar akuntansi berkualitas dan dalam rangka menciptakan disiplin pasar, bank dituntut untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS). Standar tersebut bersifat prinsip (principle-based), sehingga dibutuhkan panduan akuntansi atas transaksi perbankan.

  2. Memperhatikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkini serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6441), perlu untuk mengatur suatu panduan yang dituangkan pada Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur


Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikiatri Biologi dan Psikofarmakologi


Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi