Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota Group of Twenty (G20) untuk menerapkan standar akuntansi berkualitas dan dalam rangka menciptakan disiplin pasar, bank dituntut untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS). Standar tersebut bersifat prinsip (principle-based), sehingga dibutuhkan panduan akuntansi atas transaksi perbankan.
Memperhatikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkini serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6441), perlu untuk mengatur suatu panduan yang dituangkan pada Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021
Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2022
Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia