Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
bahwa Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila.
bahwa perlu dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2015
Pedoman Koordinasi Klaster Pengungsian dan Perlindungan Dalam Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021
Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya