Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2018

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 681

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa nomor pos tarif Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi telah mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi;

  2. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen, meningkatkan kemampuan dan daya sang industri nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG secara Wajib pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja LPG secara Wajib pada Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya


Tata Cara Pengelolaan Kas Besi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Pedoman Penelitian dan Pengembangan Standardisasi


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara


Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural