Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021

Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 261
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6740

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong pendalaman pasar modal perlu mengakomodir emiten dengan karakteristik tertentu yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi untuk melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham;

  2. bahwa dalam upaya mengakomodir emiten dengan karakteristik tertentu tersebut perlu dilakukan penyesuaian dari beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku atas emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika


Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024