Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, Sub-Bidang Sarana Dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, Sub Bidang Sarana Dan Prasarana Pemadam Kebakaran, dan Sub-Bidang Transportasi Perdesaan


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 52
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong pembangunan daerah dan sasaran prioritas nasional, diperlukan dukungan penyediaan prasarana pemerintahan di daerah dan transportasi perdesaan, yang dilaksanakan melalui Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, Sub-Bidang Sarana Dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, Sub-Bidang Sarana Dan Prasarana Pemadam Kebakaran, dan Sub-Bidang Transportasi Perdesaan;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu disusun petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, Sub-Bidang Sarana Dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, Sub-Bidang Sarana Dan Prasarana Pemadam Kebakaran, dan Sub-Bidang Transportasi Perdesaan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, Sub-Bidang Sarana Dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, Sub Bidang Sarana Dan Prasarana Pemadam Kebakaran, dan Sub-Bidang Transportasi Perdesaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi


Penataan Desa


Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi


Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan