Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2014

Standar Usaha Wisata Selam


Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1020

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Wisata Selam;

  2. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Wisata Selam yang merupakan salah satu sub jenis usaha Wisata Tirta, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Wisata Selam, maka penyelenggaraan Usaha Wisata Selam wajib memenuhi standar usaha;

  3. bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.13/PW.102/MPPT-93 tentang Ketentuan Usaha Sarana Wisata Tirta, sepanjang mengenai Usaha Wisata Selam, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Wisata Selam;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Jabatan Kerja Mandor Pemeliharaan Jalan


Ketentuan Mengenai Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya