Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 253

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan birokrasi yang profesional melalui peningkatan akuntabilitas kinerja dan transparansi yang merupakan pilar penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi perlu menyusun pedoman pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;

  2. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi dan nomenklatur dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata, maka peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.07/UM.001/MPEK/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Bali


Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan


Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi


Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum