Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 253
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan birokrasi yang profesional melalui peningkatan akuntabilitas kinerja dan transparansi yang merupakan pilar penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi perlu menyusun pedoman pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;

  2. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi dan nomenklatur dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata, maka peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.07/UM.001/MPEK/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah


Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu


Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah