
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2019
Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Menimbang:
bahwa untuk menciptakan birokrasi yang profesional melalui peningkatan akuntabilitas kinerja dan transparansi yang merupakan pilar penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi perlu menyusun pedoman pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi dan nomenklatur dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata, maka peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.07/UM.001/MPEK/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2015
Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2022
Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah