Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1210

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, perlu dilakukan perubahan kelembagaan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menjadi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;

  2. bahwa perubahan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3752/D/OT/2020, tanggal 30 Desember 2020, hal Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menjadi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/642/M.KT.01/2021 tanggal 29 Juni 2021;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu


Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai


Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019