
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, perlu dilakukan perubahan kelembagaan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menjadi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;
bahwa perubahan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3752/D/OT/2020, tanggal 30 Desember 2020, hal Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menjadi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/642/M.KT.01/2021 tanggal 29 Juni 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 299 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang