Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga
Ditetapkan: 31 Mei 2022
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2023
Satu Data Keluarga melalui Sistem Informasi Keluarga
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data dan informasi keluarga, perlu mengatur mekanisme pemanfaatan data dan informasi keluarga untuk digunakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan sebagai dasar dalam penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan;
bahwa pengaturan pemanfaatan data dan informasi keluarga belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2016
Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2035
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2023
Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2023
Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2024
Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KM.4/2023
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor