Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2022

Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 553

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2023
    Satu Data Keluarga melalui Sistem Informasi Keluarga

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data dan informasi keluarga, perlu mengatur mekanisme pemanfaatan data dan informasi keluarga untuk digunakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan sebagai dasar dalam penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan;

  2. bahwa pengaturan pemanfaatan data dan informasi keluarga belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing


Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing


Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah


Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua