Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2022

Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 31 Mei 2022
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2023
    Satu Data Keluarga melalui Sistem Informasi Keluarga

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data dan informasi keluarga, perlu mengatur mekanisme pemanfaatan data dan informasi keluarga untuk digunakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan sebagai dasar dalam penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan;

  2. bahwa pengaturan pemanfaatan data dan informasi keluarga belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2035


Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder


Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila


Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor