![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2023
Satu Data Keluarga melalui Sistem Informasi Keluarga
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Satu Data Keluarga melalui Sistem Informasi Keluarga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/2/PADG/2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/6/2017
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak secara Wajib
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2017
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional