Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022

Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.

  2. bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan kelas rawat inap standar untuk program jaminan kesehatan nasional, perlu dilakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional di rumah sakit.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus


Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia