
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020
Standar Perizinan Berusaha pada Kementerian Agama
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Standar Perizinan Berusaha pada Kementerian Agama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022
Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018
Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018
Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis