Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/OT.01/MEM.S/2022

Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 262.K/HK.02/MEM.S/2022
    Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan evaluasi kebutuhan organisasi dan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai kelas jabatan dari beberapa jabatan struktural dan jabatan fungsional, perlu melakukan penyesuaian terhadap kelas jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  2. bahwa Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/HK.02/MEM.S/2021 jo. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 55.K/HK.02/MEM.S/2022, perlu dilakukan penyesuaian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja


Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan


Studi Kohor Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan