Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011

Pedagang Besar Farmasi


Ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2011
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 370

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran obat dan bahan obat yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat/manfaat;

  2. bahwa pengaturan Pedagang Besar Farmasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 918/Menkes/Per/X/1993 tentang Pedagang Besar Farmasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/SK/IX/2002 dan pengaturan Pedagang Besar Farmasi Penyalur Bahan Baku Obat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 287/MENKES/SK/X/1976 tentang Pengimporan, Penyimpanan, dan Penyaluran Bahan Baku Obat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedagang Besar Farmasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan


Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri


Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air


Standar Program Fellowship Kedokteran Perilaku dan Penanganan Kelompok Kecanduan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer