Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2025

Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Informasi Geospasial


Ditetapkan: 12 Desember 2025
Berlaku: 16 Desember 2025
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan Bidang Usaha Jasa Terkait dengan Pengangkutan di Perairan


Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum


Penetapan Pelabuhan Benjina sebagai Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah


Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan