Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2019
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1575

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penanganan perkara tindak pidana umum di lingkungan Kejaksaan harus memenuhi standar baik dalam aktivitas, pelaksanaan kegiatan, persyaratan, waktu kerja, dan hasil keluaran sehingga tercipta kepastian dan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan.

  2. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penegakan hukum, sehingga perlu dicabut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024


Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang


Penataan Nama Kecamatan dan Kelurahan