Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2023

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan: 9 Maret 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 64 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebijakan akuntansi menjadi dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pedoman dalam rangka penyeragaman dan keterpaduan penyusunan laporan keuangan agar tersaji dokumen keuangan yang akuntabel.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 176 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 89 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 89 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Tumbuhan Coptis sp, Berberis sp, Mahonia sp, Chelidonium majus, Phellodendron sp, Arcangelica flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus roseus


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia


Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah