Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 5 Juli 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2023
    Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 64 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 Nomor 54.B/LHP/XVIII.SMG/05/2024 terkait pengelolaan akun piutang, Belanja dan Aset Tetap maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 64 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah perlu ditinjau kembali.

  2. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan Piutang dan penyajian pada Aset Tetap untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Semarang, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang


Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama