Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.7618/XI/2023

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 30 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan surat dari Bupati/Walikota se Provinsi Riau telah direkomendasikan Upah Minimum masing-masing Kabupaten/Kota Tahun 2024 untuk ditetapkan oleh Gubernur.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, menyatakan bahwa Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2022


Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024


Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan


Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara