Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi serta meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sesuai dengan tata cara dan standar pembentukan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009
Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2018
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 18 Tahun 2019
Pencabutan 5 (lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014
Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung