
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015
Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5778
Menimbang:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada pemodal serta efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan laporan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat;
bahwa terdapat Emiten atau Perusahaan Publik dengan kondisi tertentu tidak dapat menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat;
bahwa Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengecualikan Emiten atau Perusahaan Publik dari kewajiban menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2013
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 72/KPTS/M/2022
Nomenklatur Organisasi dan Jabatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Bahasa Inggris
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-5/MBU/09/2022
Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021
Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.07.21.282 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengawasan Pemasukan Obat ke dalam Wilayah Indonesia pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)