Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015

Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman


Ditetapkan: 16 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada pemodal serta efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan laporan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat;

  2. bahwa terdapat Emiten atau Perusahaan Publik dengan kondisi tertentu tidak dapat menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat;

  3. bahwa Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengecualikan Emiten atau Perusahaan Publik dari kewajiban menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Kebijakan Penerapan Resource Description and Access di Indonesia


Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat


Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara