Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015

Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 304
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5778

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada pemodal serta efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan laporan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat;

  2. bahwa terdapat Emiten atau Perusahaan Publik dengan kondisi tertentu tidak dapat menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat;

  3. bahwa Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengecualikan Emiten atau Perusahaan Publik dari kewajiban menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam


Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian


Peta Jabatan di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet