Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2024
Jenis: Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 251

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia secara optimal, efektif, efisien, kredibel, dan akuntabel, perlu pengaturan untuk menjalankan peran sebagai lembaga negara independen dalam mengatur mengenai penyiaran.

  2. bahwa Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan hukum serta tuntutan pengaturan mengenai penyiaran.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Perbatasan


Badan Tenaga Nuklir Nasional


Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan