Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Jenis: Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia secara optimal, efektif, efisien, kredibel, dan akuntabel, perlu pengaturan untuk menjalankan peran sebagai lembaga negara independen dalam mengatur mengenai penyiaran.
bahwa Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan hukum serta tuntutan pengaturan mengenai penyiaran.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2022
Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kader Norma Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016
Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Nonkesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dali Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 7 Tahun 2024
Pembebasan Sanksi Keterlambatan Pembayaran dan Sanksi Keterlambatan Pelaporan Berupa Denda Pajak Barang dan Jasa Tertentu