Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas


Ditetapkan: 15 Januari 2025
Berlaku: 7 Februari 2025
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023
    Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Pemberlakuan Penggunaan Perlengkapan Navigasi, Radio dan Elektronika Kapal yang Telah Memiliki Sertifikat Type Approval dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut bagi Kapal Berbendera Indonesia


Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi antara Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan dan Pelabuhan Stagen di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan