Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 345 Tahun 2022

Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Perubahan Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Prioritas Tahun 2023


Ditetapkan: 30 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024 yang dilaksanakan pada tahun 2022, perlu adanya penyesuaian Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024 sesuai dengan kebutuhan regulasi Ombudsman Republik Indonesia.

  2. bahwa untuk mewujudkan tertib hukum dan perencanaan yang baik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2023, perlu adanya Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Prioritas Tahun 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Perubahan Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Prioritas Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak dan Pemanfaatan Aset Daerah


Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal


Kelompok Masyarakat Pengawas Teladan Tingkat Nasional Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan