
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 345 Tahun 2022
Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Perubahan Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Prioritas Tahun 2023
Jenis: Keputusan
Menimbang:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024 yang dilaksanakan pada tahun 2022, perlu adanya penyesuaian Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024 sesuai dengan kebutuhan regulasi Ombudsman Republik Indonesia.
bahwa untuk mewujudkan tertib hukum dan perencanaan yang baik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2023, perlu adanya Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Prioritas Tahun 2023.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Perubahan Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Prioritas Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia 2020-2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 141 Tahun 2014
Penghentian Perjanjian Kerja Sama Guru Bantu
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015
Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan