Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007

Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2007
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 31
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4699
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kesehatan suatu bank berdasarkan prinsip syariah merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank maupun Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank;

  2. bahwa dengan meningkatnya jenis produk dan jasa perbankan syariah berpengaruh pada peningkatan kompleksitas usaha dan profil risiko bank berdasarkan prinsip syariah;

  3. bahwa perubahan metodologi penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional akan mempengaruhi sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan prinsip syariah yang saat ini berlaku;

  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan prinsip syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci


Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung