Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017
Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran, atas pembayaran dimaksud dapat diberikan kemudahan pembayaran secara berkala;
bahwa ketentuan mengenai pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran sebagaimana telah diubah 'dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 A ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 704/K.1/HKM.02.2/2019
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/8/PADG/2019
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka