Analis Pasar Hasil Pertanian

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pasar Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pasar hasil pertanian pada Instansi Pemerintah.

Analis Pasar Hasil Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil
  • Analis Pasar Hasil Pertanian Mahir
  • Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia
  • Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama
  • Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda
  • Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian terdiri atas:

  1. Melakukan kegiatan terkait data dan informasi serta analisis pemasaran dengan menggunakan sistem informasi bidang pemasaran hasil pertanian
  2. Mengidentifikasi dan mengumpulkan data dan informasi pemasaran hasil pertanian
  3. Mengolah data dan informasi pemasaran hasil pertanian
  4. Memverifikasi data dan informasi dengan menggunakan sistem informasi di bidang pemasaran hasil pertanian
  5. Mengidentifikasi, mengolah dan menyebarluaskan data dan informasi pasar dengan menggunakan sistem informasi bidang pemasaran hasil pertanian
  6. Menganalisis dan menyiapkan bahan kajian, data dan informasi pasar dengan menggunakan sistem informasi bidang pemasaran hasil pertanian
  7. Mengevaluasi, melakukan kajian dan merekomendasi serta mengembangkan sistem dan metode informasi di bidang pemasaran hasil pertanian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.


Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.


Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.


Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.