Manggala Agni

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022

Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Manggala Agni berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi Pembina dan instansi daerah provinsi.

Manggala Agni berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Manggala Agni termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Manggala Agni merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Manggala Agni dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula (II/a)
  • Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Jabatan Fungsional Manggala Agni Mahir (III/a dan III/b)
  • Jabatan Fungsional Manggala Agni Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni yaitu melaksanakan kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang terdiri atas:

  1. perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yaitu penyusunan rencana kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  2. pemberdayaan masyarakat
  3. penyadartahuan
  4. pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan
  5. kesiapsiagaan
  6. pelaksanaan peringatan dini
  7. patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan
  8. deteksi dini
  9. pemadaman
  10. penanganan pascakebakaran hutan dan lahan yaitu penanganan areal bekas kebakaran hutan dan lahan
  11. bimbingan teknis kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  12. pengembangan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.


Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.


Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.