Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Manggala Agni
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Manggala Agni berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi Pembina dan instansi daerah provinsi.
Manggala Agni berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula (II/a)
- Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Jabatan Fungsional Manggala Agni Mahir (III/a dan III/b)
- Jabatan Fungsional Manggala Agni Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni yaitu melaksanakan kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang terdiri atas:
- perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yaitu penyusunan rencana kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- pemberdayaan masyarakat
- penyadartahuan
- pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan
- kesiapsiagaan
- pelaksanaan peringatan dini
- patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan
- deteksi dini
- pemadaman
- penanganan pascakebakaran hutan dan lahan yaitu penanganan areal bekas kebakaran hutan dan lahan
- bimbingan teknis kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- pengembangan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Manggala Agni
Jabatan Pilihan
Penguji Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Mediator Hubungan Industrial
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Asisten Pelatih Olahraga
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan.
Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
