
Manggala Agni
Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Manggala Agni
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Manggala Agni berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi Pembina dan instansi daerah provinsi.
Manggala Agni berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Manggala Agni termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Manggala Agni merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Manggala Agni dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula (II/a)
- Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Jabatan Fungsional Manggala Agni Mahir (III/a dan III/b)
- Jabatan Fungsional Manggala Agni Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni yaitu melaksanakan kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang terdiri atas:
- perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yaitu penyusunan rencana kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- pemberdayaan masyarakat
- penyadartahuan
- pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan
- kesiapsiagaan
- pelaksanaan peringatan dini
- patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan
- deteksi dini
- pemadaman
- penanganan pascakebakaran hutan dan lahan yaitu penanganan areal bekas kebakaran hutan dan lahan
- bimbingan teknis kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- pengembangan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Manggala Agni
Jabatan Pilihan
Penyidik Badan Narkotika Nasional
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Penyuluh Agama
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
Teknisi Perkebunrayaan
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.