Manggala Agni

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022

Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Manggala Agni berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi Pembina dan instansi daerah provinsi.

Manggala Agni berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Manggala Agni termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.

Jabatan Fungsional Manggala Agni merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jabatan Fungsional Manggala Agni dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula (II/a)
  • Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Jabatan Fungsional Manggala Agni Mahir (III/a dan III/b)
  • Jabatan Fungsional Manggala Agni Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni yaitu melaksanakan kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang terdiri atas:

  1. perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yaitu penyusunan rencana kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  2. pemberdayaan masyarakat
  3. penyadartahuan
  4. pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan
  5. kesiapsiagaan
  6. pelaksanaan peringatan dini
  7. patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan
  8. deteksi dini
  9. pemadaman
  10. penanganan pascakebakaran hutan dan lahan yaitu penanganan areal bekas kebakaran hutan dan lahan
  11. bimbingan teknis kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  12. pengembangan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.


Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.


Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.