Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Karet Perapat pada Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan karet perapat pada katup tabung liquified petroleum gas, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri karet perapat pada katup tabung liquified petroleum gas, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan standar nasional Indonesia untuk karet perapat (rubber seal) pada katup tabung liquified petroleum gas secara wajib.
bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 tentang Peraturan Menteri Perindustrian Perubahan Nomor atas 67/M IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia untuk karet perapat (rubber seal) pada katup tabung liquified petroleum gas dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Karet Perapat pada Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2021
Rencana Strategis Badan Informasi Geospasial Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2024
Perkiraan Defisit dan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2018
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara