Asisten Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina.
Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Penyuluh Perikanan Terampil
- Asisten Penyuluh Perikanan Mahir
- Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan yang terdiri atas:
- penyusunan Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan
- pelayanan teknis penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan
- pelayanan teknis peningkatan akses teknologi dan informasi
- pelayanan teknis fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan
- Pelayanan teknis fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan
- Pelayanan teknis peningkatan kesadaran pelaku utama dan/pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup
- Pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
Jabatan Pilihan
Pengawas Perikanan
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.
Perekayasa
Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.
Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.
Penyuluh Pertanian
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.