Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Bibit Ternak berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan benih dan bibit ternak pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Bibit Ternak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Bibit Ternak Terampil
- Pengawas Bibit Ternak Mahir
- Pengawas Bibit Ternak Penyelia
- Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama
- Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda
- Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak terdiri atas:
- Melakukan kegiatan rekomendasi dan penerapan terkait pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
- Menyiapkan proses produksi dan peredaran benih dan/atau bibit ternak, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
- Melaksanakan proses produksi dan peredaran benih dan/atau bibit ternak, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
- Mengevaluasi pelaksanaan proses produksi dan peredaran benih dan/atau bibit ternak, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
- Mengumpulkan dan mendokumentasikan data pengawasan mutu benih dan/atau bibit ternak di produksi dan peredaran, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
- Mengolah dan menganalisa hasil pengawasan mutu benih dan/atau bibit ternak di produksi dan peredaran, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
- Mengevaluasi, melakukan kajian, dan merekomendasikan hasil pengawasan mutu benih dan/atau bibit ternak di produksi dan peredaran, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Jabatan Pilihan
Peneliti
Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi.
Surveyor Pemetaan
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Negosiator Perdagangan
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.