Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Bibit Ternak berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan benih dan bibit ternak pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Bibit Ternak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Bibit Ternak Terampil
- Pengawas Bibit Ternak Mahir
- Pengawas Bibit Ternak Penyelia
- Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama
- Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda
- Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak terdiri atas:
- Melakukan kegiatan rekomendasi dan penerapan terkait pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
- Menyiapkan proses produksi dan peredaran benih dan/atau bibit ternak, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
- Melaksanakan proses produksi dan peredaran benih dan/atau bibit ternak, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
- Mengevaluasi pelaksanaan proses produksi dan peredaran benih dan/atau bibit ternak, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
- Mengumpulkan dan mendokumentasikan data pengawasan mutu benih dan/atau bibit ternak di produksi dan peredaran, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
- Mengolah dan menganalisa hasil pengawasan mutu benih dan/atau bibit ternak di produksi dan peredaran, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
- Mengevaluasi, melakukan kajian, dan merekomendasikan hasil pengawasan mutu benih dan/atau bibit ternak di produksi dan peredaran, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Pilihan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
